Data tenaga Honorer APBD/APBN yang telah lulus sebagai CPNS untuk daerah

BKN.Go.Id - Tenaga Honorer 2012

BKN.Go.Id, situs Badan Kepegawaian Negara baru saja mengumumkan informasi tentang data para Tenaga Honorer Instansi Daerah Kategori I yang dinyatakan Lolos Verifikasi Validasi dan Lulus sebagai CPNS. Kabar ini tentu sangat dinanti para pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja dan berharap masuk dalam golongan yang akan diangkat menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi data CPNS Tenaga Honorer Instansi Daerah Kategori I (K1) yang memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai Tenaga Honorer lulus verifikasi CPNS BKN, berikut ini Poztmo berikan informasi khusus untuk anda. Pilihlah daerah dimana anda diposisikan sebagai Tenaga Honorer dan semoga nama anda masuk dalam jajaran Tenaga Honorer yang lulus menjadi CPNS.

www.BKN.Go.Id logo - Data Tenaga Honorer Lolos CPNS 2012

Data Tenaga Honorer Lolos Verifikasi & Lulus CPNS 2012

Pemerintah Kab. Aceh Besar

Pemerintah Kab. Pidie

Pemerintah Kab. Aceh Utara

Pemerintah kab. Aceh Timur

Pemerintah kab. Aceh Selatan

Pemerintah Kab. Aceh Barat

Pemerintah Kab. Aceh Tengah

Pemerintah kab. Aceh Tenggara

Pemerintah Kab. Simeulue

Pemerintah kab. Bireuen

Pemerintah Kab. Aceh Singkil

Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya

Pemerintah Kab. Gayo Lues

Pemerintah kab. Aceh Tamiang

Pemerintah Kab. Nagan Raya

Pemerintah Kab. Aceh Jaya

Pemerintah Kab. Bener Meriah

Pemerintah Kab. Pidie Jaya

Pemerintah Kota Sabang

Pemerintah Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Langsa

Pemerintah Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota Subulussalam

Pemerintah Kab. Deli Serdang

Pemerintah Kab. Karo

Pemerintah Kab. Langkat

Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah

Pemerintah Kab. Simalungun

Pemerintah Kab. Labuhan Batu

Pemerintah Kab. Dairi

Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

Pemerintah kab. Tapanuli Selatan

Pemerintah Kab. Asahan

Pemerintah Kab. Nias

Pemerintah Kab. Toba Samosir

Pemerintah Kab. Mandiling Natal

Pemerintah Kab Nias Selatan

Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

Pemerintah Kab. Pakpak Bharat

Pemerintah kab. Samosir

Pemerintah Kab Serdang Bedagai

Pemerintah Kab. Padang Lawas

Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara

Pemerintah Kab. Batubara

Pemerintah Kab. Labuan Batu Selatan

Pemerintah Kab. Labuan Batu Utara

Pemerintah Kab. Nias Barat

Pemerintah Kab. Nias Utara

Pemerintah Kota Medan

Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Pemerintah Kota Binjai

Pemerintah Kota Pematang Siantar

Pemerintah Kota Tanjung Balai

Pemerintah Kota Sibolga

Pemerintah Kota Padang Sidimpuan

Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Pemerintah Kab. Kampar

Pemerintah Kab. Bengkalis

Pemerintah Kab. Indragiri Hulu

Pemerintah Kab. Indragiri Hilir

Pemerintah Kab. Pelalawan

Pemerintah kab. Rokan Hulu

Pemerintah kab. Rokan Hilir

Pemerintah Kab. Siak

Pemerintah kab. Kuantan Singingi

Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti

Pemerintah Kota Pekan Baru

Pemerintah Kota Dumai

Pemerintah Kab. Agam

Pemerintah Kab. Pasaman

Pemerintah Kab. Limapuluh Kota

Pemerintah Kab. Solok

Pemerintah Kab. Padang Pariaman

Pemerintah Kab. Pesisir Selatan

Pemerintah Kab. Tanah Datar

Pemerintah Kab. Sijunjung

Pemerintah Kab. Kep. Mentawai

Pemerintah Kab. Solok Selatan

Pemerintah Kab. Damasraya

Pemerintah Kab. Pasaman Barat

Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Pemerintah Kota Padang Panjang

Pemerintah Kota Sawah Lunto

Pemerintah Kota Solok

Pemerintah Kota Padang

Pemerintah Kota Payakumbuh

Pemerintah Kota Pariaman

Pemerintah Kab. Batang Hari

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat

Pemerintah Kab. Bungo

Pemerintah Kab. Merangin

Pemerintah Kab. Kerinci

Pemerintah Kab. Sarolangun

Pemerintah Kab. Tebo

Pemerintah Kab. Muaro Jambi

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur

Pemerintah Kota Jambi

Pemerintah Kota Sungai Penuh

Pemerintah Kab. Musi Banyuasin

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu

Pemerintah Kab. Muara Enim

Pemerintah Kab. Lahat

Pemerintah Kab. Musi Rawas

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kab. Banyuasin

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

Pemerintah Kab. Ogan Ilir

Pemerintah Kab. Empat Lawang

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara

Pemerintah Kota Palembang

Pemerintah Kota Pagar Alam

Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Pemerintah Kota Prabumulih

Pemerintah Kab. Bangka

Pemerintah Kab. Belitung

Pemerintah Kab. Bangka Barat

Pemerintah Kab. Bangka Tengah

Pemerintah Kab. Bangka Selatan

Pemerintah Kab. Belitung Timur

Pemerintah Kota Pangkal Pinang

Pemerintah Kab. Bengkulu Utara

Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

Pemerintah Kab. Rejang Lebong

Pemerintah Kab. Kaur

Pemerintah Kab. Seluma

Pemerintah Kab. Muko-Muko

Pemerintah Kab. Kepahiang

Pemerintah Kab. Lebong

Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah

Pemerintah Kota Bengkulu

Pemerintah Kab. Lampung Selatan

Pemerintah Kab. Lampung Tengah

Pemerintah Kab. Lampung Utara

Pemerintah Kab. Lampung Barat

Pemerintah Kab. Tulang Bawang

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Way Kanan

Pemerintah Kab. Lampung Timur

Pemerintah Kab. Pesawaran

Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat

Pemerintah Kab. Pringsewu

Pemerintah Kab. Mesuji

Pemerintah Kota Metro

Pemerintah Kota Bandar Lampung

Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu

Pemerintah Kota Jakarta Selatan

Pemerintah Kota Jakarta Timur

Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemerintah Kota Jakarta Utara

Pemerintah Kab. Bogor

Pemerintah Kab. Sukabumi

Pemerintah Kab. Cianjur

Pemerintah Kab. Bekasi

Pemerintah Kab. Karawang

Pemerintah Kab. Purwakarta

Pemerintah Kab. Subang

Pemerintah Kab. Bandung

Pemerintah Kab. Sumedang

Pemerintah Kab. Garut

Pemerintah Kab. Tasikmalaya

Pemerintah Kab. Ciamis

Pemerintah Kab. Cirebon

Pemerintah Kab. Kuningan

Pemerintah Kab. Indramayu

Pemerintah Kab. Majalengka

Pemerintah Kab. Bandung Barat

Pemerintah Kota Bandung

Pemerintah Kota Bogor

Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Cirebon

Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Depok

Pemerintah Kota Cimahi

Pemerintah Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Banjar

Pemerintah Kab. Serang

Pemerintah Kab. Pandeglang

Pemerintah Kab. Lebak

Pemerintah Kab. Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Cilegon

Pemerintah Kota Serang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kab. Bantul

Pemerintah Kab. Sleman

Pemerintah Kab. Gunung Kidul


Pemerintah Kab. Kulon Progo

Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kab. Semarang

Pemerintah Kab. Kendal

Pemerintah Kab. Demak

Pemerintah Kab. Grobogan

Pemerintah Kab. Pekalongan

Pemerintah Kab. Batang

Pemerintah Kab. Tegal

Pemerintah Kab. Brebes

Pemerintah Kab. Pati

Pemerintah Kab. Kudus

Pemerintah Kab. Pemalang

Pemerintah Kab. Jepara

Pemerintah Kab. Rembang

Pemerintah Kab. Blora

Pemerintah Kab. Banyumas

Pemerintah Kab. Cilacap

Pemerintah Kab. Purbalingga

Pemerintah Kab. Banjarnegara

Pemerintah Kab. Magelang

Pemerintah Kab. Temanggung

Pemerintah Kab. Wonosobo

Pemerintah Kab. Purworejo

Pemerintah Kab. Kebumen

Pemerintah Kab. Klaten

Pemerintah Kab. Boyolali

Pemerintah Kab. Sragen

Pemerintah Kab. Sukoharjo

Pemerintah Kab. Karanganyar

Pemerintah Kab. Wonogiri

Pemerintah Kota Semarang

Pemerintah Kota Salatiga

Pemerintah Kota Pekalongan

Pemerintah Kota Tegal

Pemerintah Kota Magelang

Pemerintah Kota Surakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Kab. Gresik

Pemerintah Kab. Mojokerto

Pemerintah Kab. Sidoarjo

Pemerintah Kab. Jombang

Pemerintah Kab. Sampang

Pemerintah Kab. Pamekasan

Pemerintah Kab. Sumenep

Pemerintah Kab. Bangkalan

Pemerintah Kab. Bondowoso

Pemerintah Kab. Situbondo

Pemerintah Kab. Banyuwangi

Pemerintah Kab. Jember

Pemerintah Kab. Malang

Pemerintah Kab. Pasuruan

Pemerintah Kab. Probolinggo

Pemerintah Kab. Lumajang

Pemerintah Kab. Kediri

Pemerintah Kab. Tulung Agung

Pemerintah Kab. Nganjuk

Pemerintah Kab. Trenggalek

Pemerintah Kab. Blitar

Pemerintah Kab. Madiun

Pemerintah Kab. Ngawi

Pemerintah Kab. Magetan

Pemerintah Kab. Ponorogo

Pemerintah Kab. Pacitan

Pemerintah Kab. Bojonegoro

Pemerintah Kab. Tuban

Pemerintah Kab. Lamongan

Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah Kota Malang

Pemerintah Kota Pasuruan

Pemerintah Kota Probolinggo

Pemerintah Kota Blitar

Pemerintah Kota Kediri

Pemerintah Kota Madiun

Pemerintah Kota Batu

Pemerintah Kab. Sambas

Pemerintah Kab. Sanggau

Pemerintah Kab. Sintang

Pemerintah Kab. Pontianak

Pemerintah Kab. Kapuas Hulu

Pemerintah Kab. Ketapang

Pemerintah Kab. Bengkayang

Pemerintah Kab. Landak

Pemerintah Kab. Melawi

Pemerintah Kab. Sekadau

Pemerintah Kab. Kubu Raya

Pemerintah Kab. Kayong Utara

Pemerintah Kota Pontianak

Pemerintah Kota Singkawang

Pemerintah Kab. Kapuas

Pemerintah Kab. Barito Utara

Pemerintah Kab. Barito Selatan

Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

Pemerintah Kab. kotawaringin Barat

Pemerintah Kab. Pulang Pisau

Pemerintah Kab. Gunung Mas

Pemerintah Kab. Lamandau

Pemerintah Kab. Sukamara

Pemerintah Kab. Murung Raya

Pemerintah Kab. Katingan

Pemerintah Kab. Seruyan

Pemerintah Kab. Barito Timur

Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemerintah Kab. Banjar

Pemerintah Kab. Tanah Laut

Pemerintah Kab. Tapin

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

Pemerintah Kab. Barito Kuala

Pemerintah Kab. Tabalong

Pemerintah Kab. Kotabaru

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara

Pemerintah Kab. Tanah Bumbu

Pemerintah Kab. Balangan

Pemerintah Kota Banjarmasin

Pemerintah kota Banjar Baru

Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

Pemerintah Kab. Paser

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Malinau

Pemerintah Kab. Nunukan

Pemerintah Kab. Kutai Barat

Pemerintah Kab. Kutai Timur

Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara

Pemerintah Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kota Samarinda

Pemerintah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Bontang

Pemerintah Kota Tarakan

Pemerintah Kab. Minahasa

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe

Pemerintah Kab. Minahasa Selatan

Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud

Pemerintah Kab. Minahasa Utara

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro

Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

Pemerintah Kab. Sitaro

Pemerintah Kab. Mitra

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur

Pemerintah Kota Manado

Pemerintah Kota Bitung

Pemerintah Kota Tomohon

Pemerintah Kota Kotamobagu

Pemerintah Kab. Gorontalo

Pemerintah Kab. Boalemo

Pemerintah Kab. Pohuwato

Pemerintah Kab. Bone Bolango

Pemerintah Kab. Gorontalo Utara

Pemerintah Kota Gorontalo

Pemerintah Kab. Pinrang

Pemerintah Kab Poso

Pemerintah Kab. Donggala

Pemerintah Kab. Toli-Toli

Pemerintah Kab. Banggai

Pemerintah Kab. Buol

Pemerintah Kab. Morowali

Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan

Pemerintah Kab. Parigi Moutong

Pemerintah Kab. Tojo Una Una

Pemerintah Kab. Sigi

Pemerintah Kota Palu

Pemerintah Kab. Pinrang

Pemerintah Kab. Gowa

Pemerintah Kab. Wajo

Pemerintah Kab. Bone

Pemerintah Kab. Tana Toraja


Pemerintah Kab. Maros

Pemerintah Kab. Luwu

Pemerintah Kab. Sinjai

Pemerintah Kab. Bulukumba

Pemerintah Kab. Bantaeng

Pemerintah Kab. Jeneponto

Pemerintah Kab. Selayar

Pemerintah Kab. Takalar

Pemerintah Kab. Barru

Pemerintah Kab. Sindenreng Rappang

Pemerintah Kab. Pangkajene & Kepulauan

Pemerintah Kab. Soppeng

Pemerintah Kab. Enrekang

Pemerintah Kab. Luwu Utara

Pemerintah Kab. Luwu Timur

Pemerintah Kab. Toraja Utara

Pemerintah Kota Makassar

Pemerintah Kota Pare-Pare

Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kab. Konawe

Pemerintah Kab. Buton

Pemerintah Kab. Muna

Pemerintah Kab. Kolaka

Pemerintah Kab. Konawe Selatan

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kab. Bombana

Pemerintah Kab. Wakatobi

Pemerintah Kab. Kolaka Timur

Pemerintah Kab. Buton Utara

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kota Kendari

Pemerintah Kota Baubau

Pemerintah Kab. Buleleng

Pemerintah Kab. Jembrana

Pemerintah Kab. Klungkung

Pemerintah Kab. Gianyar

Pemerintah Kab. Karang Asem

Pemerintah Kab. Bangli

Pemerintah Kab. Badung

Pemerintah Kab. Tabanan

Pemerintah Kota Denpasar

Pemerintah Kab. Lombok Barat

Pemerintah Kab. Lombok Tengah

Pemerintah Kab. Lombok Timur

Pemerintah Kab. Bima

Pemerintah Kab. Sumbawa

Pemerintah Kab. Dompu

Pemerintah Kab. Sumbawa Barat

Pemerintah Kab. Lombok Utara

Pemerintah Kota Mataram

Pemerintah Kota Bima

Pemerintah Kab. Kupang

Pemerintah Kab. Belu

Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara

Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan

Pemerintah Kab. Alor

Pemerintah Kab. Sikka

Pemerintah Kab. Flores Timur

Pemerintah Kab. Ende

Pemerintah Kab. Ngada

Pemerintah Kab. Manggarai

Pemerintah Kab. Sumba Timur

Pemerintah Kab. Sumba Barat

Pemerintah Kab. Lembata

Pemerintah Kab. Rote Ndao

Pemerintah Kab. Manggarai Barat

Pemerintah Kab. Manggarai Timur

Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

Pemerintah Kab. Nagekeo

Pemerintah Kab. Sumba Tengah

Pemerintah Kab. Sabu Raijua

Pemerintah Kota Kupang

Pemerintah Kab. Maluku Tengah

Pemerintah Kab. Maluku Tenggara

Pemerintah Kab. Buru

Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

Pemerintah Kab. Kepulauan Aru

Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat

Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur

Pemerintah Kab. Buru Selatan

Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya

Pemerintah Kota Ambon

Pemerintah Kota Tual

Pemerintah Kab. Halmahera Barat

Pemerintah Kab. Halmahera Tengah

Pemerintah Kab. Kepulauan Sula

Pemerintah Kab. Halmahera Selatan

Pemerintah Kab. Halmahera Utara

Pemerintah Kab. Halamhera Timur

Pemerintah Kota Ternate

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Pemerintah Kab. Jaya Pura

Pemerintah Kab. Biak Numfor

Pemerintah Kab. Kep. Yapen

Pemerintah Kab. Merauke

Pemerintah Kab. Jayawijaya

Pemerintah Kab. Nabire

Pemerintah Kab. Puncak Jaya

Pemerintah Kab. Paniai

Pemerintah Kab. Mimika

Pemerintah Kab. Boven Digoel

Pemerintah Kab. Mappi

Pemerintah Kab. Asmat

Pemerintah Kab. Yahukimo

Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang

Pemerintah Kab. Tolikara

Pemerintah Kab. Sarmi

Pemerintah Kab. Keerom

Pemerintah Kab. Waropen

Pemerintah Kab. Supiori

Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah

Pemerintah Kab. Lami Jaya

Pemerintah Kab. Yalimo

Pemerintah Kab. Ndungga

Pemerintah Kab. Dogiyai

Pemerintah Kab. Lanny Jaya

Pemerintah Kab. Puncak

Pemerintah Kota Jayapura

Pemerintah Kab. Bintan

Pemerintah Kab. Karimun

Pemerintah Kab. Natuna

Pemerintah Kab. Lingga

Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas

Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kota Tanjung Pinang

Pemerintah Kab. Sorong

Pemerintah Kab. Sorong Selatan

Pemerintah Kab. Raja Ampat


Pemerintah Kab. Manokwari

Pemerintah Kab. Teluk Bintuni

Pemerintah Kab. Teluk Wondama

Pemerintah Kab. Fak-fak

Pemerintah Kab. Kaimana

Pemerintah Kota Sorong

Pemerintah Kab. Mamuju Utara

Pemerintah Kab. Mamuju

Pemerintah Kab. Mamasa

Pemerintah Kab. Polewali Mandar

Pemerintah Kab. Majene

Bagi daerah yang belum ada link informasi Data Tenaga Honorer Lulus Verifikasi CPNS dari BKN.GO.ID, Poztmo memohon maaf sebesar-besarnya karena belum menemukan informasinya dengan akurat. Untuk informasi lebih akurat dan detail, silahkan hubungi Badan Kepegawaian Negara atau Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Kepegawaian Instansi Terkait di daerah masing-masing. Terima Kasih.

Bea siswa data print 2012

Peraturan


Persyaratan Umum:
1.  Pelajar/mahasiswa aktif dari tingkat SMP hingga perguruan tinggi untuk jenjang D3/S1
2.  Terlibat aktif di kegiatan atau organisasi sekolah/perguruan tinggi
3.  Tidak terlibat narkoba atau pernah melakukan tindak kriminal
4.  Tidak sedang menerima beasiswa dari perusahaan lain. Jika saat ini peserta masih menerima beasiswa dari kampus, peserta berhak mengikuti pendaftaran beasiswa dari DataPrint.
Peraturan Lomba :
1.  Mengisi formulir registrasi di kolom Pendaftaran
2.  Satu nomor kupon yang terdapat di dalam produk DataPrint, hanya berlaku untuk satu kali registrasi
3.  Pendaftaran tidak dipungut biaya
4.  Isilah formulir dengan sebenar-benarnya.
5. Kolom NAMA, diisi dengan nama lengkap
6. Kolom KODE KUPON, diisi dengan kode yang tertera pada bagian belakang kupon yang ada di dalam produk DataPrint
7. Kolom EMAIL, diisi dengan email aktif yang masih berlaku
8. Kolom NO TELPON, diisi dengan no HP atau no telpon rumah yang masih aktif dan bisa dihubungi
9. Kolom JENJANG PENDIDIKAN, diisi dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh saat ini. Tuliskan juga nama sekolah/perguruan tinggi di kolom ini.
10. Kolom NAMA PERGURUAN TINGGI/SEKOLAH, diisi dengan nama sekolah/perguruan tinggi tempat kamu menuntut ilmu.
11. Kolom KEGIATAN YANG PERNAH/SEDANG DIIKUTI DAN PRESTASI YANG PERNAH DIRAIH, diisi dengan organisasi yang pernah dan sedang diikuti saat ini serta prestasi yang pernah diraih.
Aktivitas berupa kuliah atau belajar di sekolah, tidak termasuk prestasi.
12. Kolom LAMA MENGGUNAKAN DATAPRINT, diisi dengan waktu penggunaan produk DataPrint
13. Kolom MENGETAHUI INFORMASI BEASISWA, diisi dengan narasumber awal yang memberitahu mengenai program beasiwa pendidikan DataPrint
14. Kolom NILAI RAPORT (BAGI PELAJAR dan MAHASISWA BARU), diisi dengan total nilai secara keseluruhan beserta jumlah mata pelajaran pada semester terakhir. Ingat, kolom ini hanya diisi oleh pelajar atau mahasiswa baru yang belum mempunyai IP.
Contoh: 98 dari 7 mata pelajaran
15. Kolom IPK TERAKHIR (BAGI MAHASIWA), diisi dengan nilai IPK atau jika belum memiliki IPK boleh diisi dengan nilai IP semester terakhir. Tuliskan juga semester yang sedang ditempuh. Ingat, kolom ini hanya diisi oleh mahasiswa, bukan pelajar.
16. Kolom URL BLOG, diisi dengan copy URL blog kamu yang memuat informasi mengenai beasiswa DataPrint. Isi kolom ini jika kamu memiliki blog. Pengisian pada kolom ini akan menambah 2 poin pada penilaian.
17. Kolom ESSAY, diisi dengan karya tulis/essay berisi hasil pemikiran kamu sendiri sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Panjang penulisan minimal 100 kata, maksimal 500 kata. Tema akan berubah setiap periode. Jenis tema akan diumumkan setiap tanggal 1 di periode tersebut.
Dilarang mengcopy paste tulisan orang lain. Jika bermaksud untuk menyadur atau mengutip tulisan orang lain, tuliskan juga sumbernya.
18.  Beasiswa akan dibagi menjadi 2 periode.
19.  Jika gagal di periode pertama, peserta BOLEH mendaftarkan diri di periode selanjutnya.
20.  Penerima beasiswa yang telah mendapat dana beasiswa di satu periode TIDAK DAPAT menjadi penerima beasiswa di periode selanjutnya. Peraturan ini berlaku di tahun 2012. Penerima beasiswa di tahun 2011 berhak mendaftar dan memiliki kemungkinan untuk menjadi penerima beasiswa di tahun 2012.
21.  Waktu per periode:
Periode 1: 1 Januari  – 30 Juni
Periode 2: 1 Juli – 31 Desember
22.  Perincian pemenang per periode sebagai berikut:
PERIODE JUMLAH PENERIMA DANA BEASISWA
@ Rp 1.000.000 @ Rp 500.000 @ Rp 250.000
Periode I 50 orang 50 orang 250 orang
Periode II 50 orang 50 orang 250 orang




23.  Penerima beasiswa akan diseleksi (bukan diundi) oleh tim dari DataPrint.
24.  Panitia tidak menghubungi penerima beasiswa. Nama penerima beasiswa  dapat dilihat di website ini, website DataPrint www.dataprint.do.id atau di www.facebook.com/dataprintindonesia . Simpan fotokopi raport terakhir atau IPK terakhir dan kupon sebagai bukti sah verifikasi jika Anda terseleksi sebagai penerima dana beasiswa.
25.  Dana beasiswa akan diberikan sekaligus dan secara langsung kepada penerima di periode tersebut.
26.  Dana beasiswa akan dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah pengumuman dan atau setelah selesainya pemberkasan dari para penerima beasiswa.
27.  Beasiswa akan ditransfer melalui bank BCA. Bagi penerima beasiswa yang menggunakan rekening bank lain, biaya administrasi ditanggung penerima.
28.  Penerima beasiswa akan diumumkan di website DataPrint www.dataprint.co.id ,  page Facebook DataPrint www.dataprint.co.id/facebook dan www.beasiswadataprint.com
Tema Essay dapat dilihat di tab “ESSAY”
Pendaftaran periode 2 berakhir tanggal 31 Desember 2012.
Pengumuman tanggal 10 Januari 2013.
FAQ
1.  Siapakah yang boleh mendaftarkan diri di beasiswa DataPrint
Semua pelajar atau mahasiswa yang masih aktif
2.  Apa saja persyaratan mengikuti pendaftaran beasiswa DataPrint?
Cukup isi semua kolom di formulir registrasi dengan data yang sebenar-benarnya. Kalau kamu keluar sebagai salah satu penerima dana beasiswa, pihak DataPrint akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data.
3.  Apakah pendaftaran dipungut biaya?
Pendaftaran beasiswa sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
4.  Berapa dana beasiswa yang akan saya terima?
Dana beasiswa akan diberikan sebesar Rp 1.000.000, Rp 500.000 dan Rp 250.000
Penentuan besaran dana beasiswa yang akan diterima ditentukan oleh tim DataPrint.
5.  Apakah penerima beasiswa di satu periode dapat menjadi penerima beasiswa lagi?
Tidak, penerima beasiswa yang sudah pernah menerima beasiswa tidak berhak menjadi penerima beasiswa di periode berikutnya.
6.  Bagaimana cara pemberian beasiswa?
Dana beasiswa akan ditransfer kepada penerima.
7.  Kapan beasiswa akan diterima?
Setelah verifikasi yang dilakukan oleh pihak DataPrint selesai atau kurang lebih satu bulan setelah pengumuman.
8.  Apakah beasiswa yang diterima akan terkena pajak?
Tidak, beasiswa yang diterima tidak dikenai pajak. Dana beasiswa akan ditransfer melalui rekening BCA. Bagi penerima beasiwa yang memiliki rekening selain BCA maka dana administrasi akan ditanggung penerima.
9.  Dimana pengumuman penerima beasiswa dapat dilihat?
Pengumuman dapat dilihat di website DataPrint www.dataprint.co.id , page Facebook DataPrint www.dataprint.co.id/facebook dan www.beasiswadataprint.com

PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012

PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012


PP No. 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berita Terkait:
Jumat, 08 Juni 2012 – 18:05 WIB
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor  57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu.
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.(Pusdatin, ES)

 

Baca Juga Artikel Lainnya :


Jokowi Populer

Jokowi populer di malaysia


Pelantikan Jokowi Bakal Mundur dari 7 Oktober?   

 Kuala Lumpur - Mustapha Mohamed, Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia, membuat ulasan tentang Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta terpilih, di media berbahasa Inggris, New Straits Times. Mustapha memulai tulisannya dengan memuji Jokowi sebagai salah satu sosok yang menjadi inspirasinya.
"Di antara sekian banyak kepribadian menarik yang saya temui di seluruh dunia, Joko Widodo adalah salah satu kepribadian yang menginspirasi saya," tulis Mustapha di New Straits Times edisi Selasa, 2 Oktober 2012.
Masih menurut Mustapha, program-program populis Jokowi selama menjadi Wali Kota Solo, seperti mengangkat industri lokal agar bisa bersaing dalam perekonomian modern, pembukaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur telah mendapat penghargaan dunia yang mengakui Jokowi sebagai salah satu wali kota terbaik versi The World Mayors Foundation.
Bahkan Mustapha juga membandingkan program populis Jokowi dengan program transformasi yang diusung Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. "Memang sifat inklusif dan pendekatan komunal yang berbasi pada pelayanan ala Jokowi tidak berbeda dengan upaya Perdana Menteri Najib Razak dalam memimpin agenda transformasi Malaysia," kata Mustapha.
Selain Mustapha Mohamed, Karim Raslan, pengamat dari Malaysia yang pernah tinggal di Indonesia, juga membuat ulasan tentang Jokowi di koran berbahasa Inggris, The Star, dan media berbahasa Melayu, Sinar Harian.
Tak hanya mengulas Jokowi setelah kemenangannya, Raslan yang mengaku kenal dengan hampir semua pemimpin daerah di Indonesia ini juga membuat tulisan tentang Jokowi dan pemilihan Gubernur DKI sejak putaran pertama Pilkada.
Pengamat Malaysia lainnya, Pitan Daslani, juga mengupas fenomena kemenangan Joko Widodo di portal berita berpengaruh Malaysia, The Malaysian Insider, dengan tulisan berjudul "Leadership Lessons in Jakarta Pave Way for 2014 Election".

MASRUR (KUALA LUMPUR)
Terpopuler:

* software gratis

"24 Software Gratis (Full Version) Pilihan Yang Perlu Tuk Anda Miliki!"

Adobe Reader (membaca file ebook berformat pdf)
PrimoPDF (membuat file ebook berformat pdf)
Rapid Typing Tutor (belajar mengetik cepat)
BricoPack Vista Inspirat Ultimate (merubah tampilan windows XP ke Vista)
Photobie (versi freeware saingan adobe photoshop)
IZArc (compression tool terbaik, versi duniadownload)
Free and Easy Biorhythm Calculator (software untuk meramal)
XnView (pengelola lebih dari 400 jenis file gambar)
AVG AntiVirus Free (antivirus yang telah digunakan oleh lebih dari 50 juta orang di dunia)
Winamp (software pemutar musik terpopuler)
BioniXWallpaper (perubah tampilan desktop background otomatis)
Free Screen Hunter (ahlinya pembuat screenshot dari tampilan layar computer)
Download Accelerator Plus (peningkat kecepatan download)
CCleaner (penghilang file file tidak berguna dari sistem komputer)
Ad-Aware Free (software anti spyware terpopuler di dunia)
Smadav Anti Virus (antivirus lokal kebanggaan indonesia)
Youtube Downloader (untuk mendownload video dari youtube)
FLV Player (pemutar file berformat flv/flash video)
GOM Player (pemutar file video paket komplit!)
Mozilla Firefox (browser internet terpopuler)
Google Earth (jelajahi dunia melalui internet)
CD Burner XP (pem'burn CD & DVD gratis)
Quran Auto Reciter (belajar membaca sambil mendengarkan Al-Quran)
Camstudio (perekam aktivitas di layar komputer)