PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012
PP No. 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Berita Terkait:
Jumat, 08 Juni 2012 – 18:05 WIB
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang
dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri
dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah
Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama,
dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah
pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima
pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam
kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan
anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau
janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3
Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi
penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya
menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran
berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu.
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang
jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,
serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.(Pusdatin, ES)
Baca Juga Artikel Lainnya :
- » SE Dirjen Dikti: Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik
- » Permendikbud No. 60 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik
- » Permendikbud No.61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Juknis DAK Bidang Pendidikan 2012 untuk SD/SDLB
- » PP No. 74 Tahun 2012 : Perubahan atas PP Pengelolaan Keuangan BLU
- » Permenpan no. 233 tahun 2012 bisa Unduh di sini ...
- » Kepmendikbud no.174/P/2012 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF 2012-2017
- » Surat Kepala BKN :Pencabutan SK Pengangkatan dlm Jabatan Struktural Setingkat Lbh Tinggi...
- » Permendikbud no. 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
- » Silakah Unduh: UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya
- » Penghentian Sementara (Moratorium) Pendirian dan Perubahan Bentuk PT, serta Pembukaan Prodi Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar